Ingatkan Media Siber Jangan Abaikan Hak Jawab, Ahli Dewan Pers: Ada Denda Maksimal Rp 500 Juta

gusWedha - Jumat, 11 September 2026 21:55 WIB
Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba menegaskan, kewajiban melayani hak jawab memiliki dasar dalam Undang-Undang Pers. (Foto: ist/BITV)