JAKARTA - Tim hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kubu Gus Alex menilai Jokowi mengetahui rangkaian pembahasan mengenai tambahan kuota haji untuk Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan saksi mantan Menpora Dito Ariotedjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Wa Ode mengatakan Jokowi mengetahui secara mendetail kunjungan ke Arab Saudi yang disebut berkaitan dengan diperolehnya tambahan kuota haji bagi Indonesia.
Baca Juga: Ternyata Dibahas Sambil Makan Siang, Dito Ariotedjo Bongkar Momen Raja Salman Tawarkan 20 Ribu Kuota Haji ke Jokowi "Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden," kata Wa Ode dalam persidangan.
Karena itu, pihak Gus Alex meminta majelis hakim melalui JPU menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan mengenai tambahan kuota haji tersebut.
"Kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji," ujarnya.
Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi dinilai penting karena berkaitan langsung dengan objek perkara yang sedang diperiksa. Dia juga menyebut nama Jokowi tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
"Karena ini bagi kami sangat sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan," kata Wa Ode.
Sebelumnya dalam persidangan yang sama, Dito Ariotedjo mengungkap asal-usul tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia. Dito mengatakan tambahan tersebut diberikan setelah pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada akhir 2023.
Dito yang saat itu mendampingi Jokowi menyebut pembahasan antara kedua pimpinan negara mencakup sejumlah sektor, termasuk haji, investasi, dan perdagangan. Namun, Dito mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis penentuan jumlah kuota.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya. Jaksa menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
KPK menduga Yaqut bersama sejumlah pihak melakukan pengaturan kuota haji khusus tambahan untuk jemaah tanpa masa tunggu serta menerima keuntungan dari proses tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam persidangan.* (in/dh)