TAKENGON — Personel Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi warga dan memasang spanduk imbauan untuk mencegah kebakaran.
Kegiatan pencegahan karhutla itu dilakukan di 14 kecamatan di Aceh Tengah pada Selasa, 8 September 2026.
Baca Juga: Keracunan Massal hingga Siswa Alami Gangguan Ingatan Diduga Akibat MBG, Polres Karo Turun Tangan Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi kebakaran.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar ataupun melakukan perambahan hutan yang dapat meningkatkan risiko karhutla.
Selain memasang spanduk, personel Polres Aceh Tengah memberikan edukasi kepada warga mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat juga diberi pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran.
Polisi turut melakukan pemantauan melalui aplikasi Lancang Kuning.
Hingga kegiatan berlangsung, tidak ditemukan titik api atau hotspot di kawasan yang menjadi sasaran pemantauan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasi Humas AKP Rasimin mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.
"Kami mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran," kata AKP Rasimin dalam rilisnya, Rabu, 9 September 2026.
Rasimin mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan hutan dan lahan.