Dinilai Multitafsir dan Bikin Bingung, 5 Mahasiswa Seret Pasal Santet KUHP ke MK

Adelia Syafitri - Selasa, 08 September 2026 17:03 WIB
Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan terkait santet ke MK. (Foto: Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi RI / YT)