JAKARTA - Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan terkait santet ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima pemohon tersebut yakni Rika Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, Audia Rahman, dan Andika Firmanta Sitepu. Mereka mengajukan gugatan dalam perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Mereka mempersoalkan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Menurut para pemohon, frasa tersebut tidak memiliki batasan, parameter, maupun ukuran yang jelas mengenai perbuatan apa yang dapat dikategorikan sebagai memberikan harapan hingga memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga: Bayangan Dwifungsi Muncul Lagi, UU Polri Digugat ke MK gara-gara 4.351 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil "Keberadaan frasa 'memberikan harapan' tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana," ujar Bambang dalam persidangan.
Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, maupun penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dipidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam permohonannya, kelima mahasiswa menilai keberadaan frasa "memberikan harapan" berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas perbuatan yang dilarang. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum dalam penerapan pasal oleh aparat penegak hukum.
Para pemohon menilai Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4).
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 252 ayat (1) KUHP disebutkan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan kepada orang lain.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara lebih spesifik.
Mereka mengusulkan frasa tersebut dimaknai sebagai "perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang".
Gugatan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengujian undang-undang di MK. Putusan akhir mengenai permohonan tersebut akan menentukan apakah frasa yang dipersoalkan tetap berlaku sebagaimana rumusan saat ini atau mendapatkan pemaknaan tertentu sesuai pertimbangan hakim konstitusi.* (k/dh)