JAKARTA — Rekam jejak, integritas, kompetensi, dan pengalaman menyelesaikan persoalan dinilai perlu menjadi tolak ukur utama dalam menilai kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Pengawasan pelayanan publik menghadapi persoalan yang semakin kompleks.
Karena itu, anggota Ombudsman dinilai tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga perlu memiliki pengalaman nyata di bidang hukum, birokrasi, pengawasan, investigasi, hingga penyelesaian konflik.
Baca Juga: APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara Pandangan tersebut disampaikan Prof. Agus Pramusinto di tengah perhatian terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman RI dan kebutuhan menghadirkan anggota yang mampu menangani berbagai persoalan pelayanan publik secara efektif.
Dalam konteks tersebut, rekam jejak figur dengan pengalaman di berbagai bidang hukum dan pengawasan dinilai relevan untuk diperhatikan.
Salah satunya IGN Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH, CCFA.
Agung memiliki pengalaman di lingkungan Kejaksaan.
Ia juga pernah menjalankan tugas di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengalaman tersebut mencakup bidang hukum, investigasi, pengawasan, kebijakan, penyelesaian persoalan administrasi, hingga koordinasi antarlembaga.
Bidang-bidang tersebut memiliki keterkaitan dengan karakter tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Menurut Agus, persoalan yang dihadapi lembaga pengawasan saat ini tidak hanya berkaitan dengan lambannya birokrasi.
Persoalan juga dapat muncul dari perbedaan penafsiran regulasi, penggunaan kewenangan, sengketa administrasi pemerintahan, hingga benturan kepentingan antara masyarakat dan instansi pemerintah.