JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan aturan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.
Gugatan diajukan Andika Adipura, pekerja harian lepas asal Lamongan, Jawa Timur. Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor 330/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada Selasa (1/9/2026).
Dalam permohonannya, Andika menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menurut dia, masyarakat sipil seharusnya memiliki kesempatan yang setara untuk mengikuti proses pengisian jabatan pemerintahan melalui jalur yang berlaku.
Baca Juga: Cabut Gugatan Batas Masa Jabatan Kapolri, Pemohon Tak Bisa Ajukan Lagi ke MK "Termasuk (untuk) Pemohon, pada hakikatnya menciptakan kedudukan yang tidak sama," demikian dikutip dari berkas permohonan yang dilansir dari situs MK, Senin (7/9/2026).
Pemohon juga menilai penempatan polisi aktif di instansi sipil berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam birokrasi pemerintahan, termasuk melalui jalur Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Dalam gugatannya, Andika turut mengutip data dari pemerintah yang tercantum dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan fakta persidangan dalam putusan tersebut, terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.
Dari jumlah tersebut, 1.184 personel disebut berpangkat perwira, sedangkan 3.167 lainnya merupakan bintara dan tamtama.
Pemohon menilai data tersebut menunjukkan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian telah berlangsung dalam jumlah besar, bukan sekadar kasus yang terjadi sesekali.
"Bahwa data resmi tersebut menunjukkan bahwa praktik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bukan merupakan fenomena yang bersifat insidental atau jarang terjadi, melainkan praktik yang berlangsung dalam skala ribuan personel setiap tahunnya dan menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun," tulis pemohon dalam berkas gugatan.
Gugatan tersebut juga menyoroti kekhawatiran munculnya kembali konsep Dwifungsi aparat dalam administrasi pemerintahan sipil. Menurut pemohon, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil merupakan bagian penting dari semangat reformasi 1998.
"Pemisahan fungsi tersebut menjadi dasar konstitusional bagi keharusan menjaga batas yang tegas antara personel aktif Polri dan jabatan sipil yang tidak bersangkut paut dengan fungsi kepolisian," papar pemohon.
Dalam petitumnya, Andika meminta MK menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara limitatif dan tertutup.