JAKARTA - Penanganan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penerapan sangkaan berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disebut menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejagung menangani perkara Febrie secara komprehensif dapat menjadi indikator keseriusan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan internal kejaksaan.
"Saya kira Kejaksaan Agung akan dengan serius menangani kasus ini, ini juga terlihat dari bertambahnya pasal sangkaan seperti TPPU. Dengan keseriusan ini, pada gilirannya akan bisa mengembalikan citra kejaksaan," kata Fickar dalam keterangannya, dikutip Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Cegah Barang Bukti Raib, Kejagung Ungkap Alasan Geledah 3 Lokasi Sekaligus Dini Hari Kasus Eks Waka BGN Menurut Fickar, penerapan sejumlah pasal dalam perkara tersebut menunjukkan dugaan penyalahgunaan jabatan perlu diusut secara menyeluruh. Ia menilai proses hukum tidak hanya penting untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pejabat dan jaksa agar kewenangan tidak disalahgunakan.
"Indikasinya akan terlihat dari dakwaan yang berlapis terhadap terdakwa FA (Febrie Adriansyah). Ini membuktikan betapa pemanfaatan jabatan di jajaran kejaksaan sudah begitu parah dan mengkhawatirkan," ujarnya.
Fickar juga menyoroti besarnya kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan. Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Fickar berpandangan perkara Febrie memiliki arti lebih luas bagi praktik penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, proses hukum terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dapat menjadi tolok ukur dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.
"Penanganan kasus ini menjadi penting karena akan menjadi preseden bagi penuntutan terhadap para pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim-hakim di jajaran peradilan," kata Fickar.
Ia menilai penanganan perkara secara tegas dan transparan dapat berkontribusi terhadap upaya memperbaiki citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang ditangani, tetapi juga menyentuh isu integritas dan penggunaan kewenangan di lingkungan aparat penegak hukum.* (oz/dh)