JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri menegaskan pelaku, baik perorangan maupun korporasi, akan ditindak tegas dan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Penegasan itu disampaikan Sigit usai Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," kata Sigit.
Baca Juga: Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla 2026, Apa Saja? Sigit mengungkapkan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, ada delapan korporasi yang masih dalam proses penyelidikan.
"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses," ujarnya.
Menurut Sigit, polisi akan mengusut setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan menerapkan sejumlah undang-undang sekaligus.
"Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," ucapnya.
Selain penindakan hukum, Polri juga akan memperkuat sosialisasi dan upaya mitigasi untuk mencegah karhutla.
Sigit menyebut Indonesia masih menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung panjang. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan serta langkah pencegahan perlu terus diperkuat.
"Yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," katanya.
Polri memastikan upaya pencegahan, penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan untuk menekan risiko kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.* (in/dh)