JAKARTA - Peradi Profesional mengingatkan DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9/2026).
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan pihaknya mendukung upaya negara memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, menurutnya, mekanisme perampasan aset harus tetap berpegang pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.
"Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah," kata Harris dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Kepala BNPB Siapkan Tiga Skenario Modifikasi Cuaca Atasi Dampak Erupsi Anak Krakatau Harris menilai persoalan utama RUU Perampasan Aset bukan hanya menyangkut luasnya kewenangan negara untuk menyita atau merampas aset. Menurut dia, perlu ada batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan.
Ia juga meminta mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, memiliki aturan dan pengawasan yang jelas. Pengawasan pengadilan dinilai perlu diperkuat untuk memastikan proses tetap sesuai hukum.
Selain itu, Harris menekankan pentingnya menjamin praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan.
Persoalan beban pembuktian juga menjadi perhatian. Menurut Harris, seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
Negara dan aparat penegak hukum, kata dia, tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset yang dirampas dengan tindak pidana.
Harris menolak pendekatan yang menempatkan pemilik aset untuk terlebih dahulu membuktikan hartanya sah setelah aset dirampas.
"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang," ujarnya.
Karena itu, Peradi Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, mekanisme keberatan serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan RUU Perampasan Aset digunakan untuk menekan atau menghabisi lawan politik.