JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan rumah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dilakukan pada dini hari. Kejagung menyebut tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak untuk kepentingan penyidikan.
Penjelasan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Dalam jawaban sebagai pihak termohon, Kejagung menilai keberatan Lodewyk terkait waktu penggeledahan tidak memiliki dasar hukum.
"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum," kata pihak Kejagung dalam persidangan.
Baca Juga: Refleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu Menurut Kejagung, penggeledahan dilakukan berdasarkan kondisi mendesak sebagaimana disebut dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kondisi tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk segera melakukan penggeledahan guna mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara.
Kejagung menyebut barang yang diamankan dapat berupa dokumen, barang bukti elektronik maupun benda lain yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Penyidik dinilai tidak dapat menunda penggeledahan karena adanya risiko barang bukti dipindahkan, dihilangkan, disembunyikan atau dirusak.
"Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar Kejagung.
Penggeledahan pada 3 Juni 2026 disebut tidak hanya dilakukan di kediaman Lodewyk. Penyidik juga bergerak secara serentak di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Kejagung mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan sekaligus mencegah kebocoran informasi antarpihak yang berpotensi menyebabkan barang bukti hilang.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," kata Kejagung.
Selain melakukan penggeledahan, Kejagung menyatakan telah memperoleh persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026.
Sementara itu, Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Dalam persidangan tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan Lodewyk serta menyatakan gugatan yang diajukan tidak benar dan tidak berdasar hukum.* (in/dh)