JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih diarahkan untuk memperkuat alat bukti dalam pokok perkara.
"Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Beri Efek Jera Pelaku Karhutla, Menhut Usul Lahan Terbakar Jangan Ditanami Lagi Selama 5 Tahun Budi menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan suap jabatan yang dilakukan ZKN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing kepada Suhardiman Amby.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan keinginan ZKN untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK kemudian menemukan adanya penerimaan lain yang diduga dilakukan Suhardiman. Penerimaan tersebut kini turut didalami sebagai dugaan gratifikasi.
Menurut Budi, uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah perantara dari anggota koperasi. Dana itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi," ujar Budi.
KPK menduga uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian digunakan untuk pemberian kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan. Rangkaian dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," katanya.
Terkait dugaan amplop yang diterima Raja Juli, KPK sebelumnya menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian dari Bupati Kuansing. Nilai amplop itu sempat disebut diduga berisi SGD 14.000.
Raja Juli sendiri mengakui Suhardiman Amby pernah memberikan amplop kepadanya saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.