JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan penertiban berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menyampaikan hasil temuan serta penanganan terhadap sejumlah pelanggaran di kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Disaksikan Putin di Rusia, Prabowo Beri Pesan Menohok: Indonesia Pantang Terseret Blok Militer Mana Pun Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya mengatakan Satgas PKH melaporkan perkembangan penertiban dan hasil penanganan terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
"Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal," kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Selain penertiban, Satgas PKH juga melaporkan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Perkembangan tersebut dijadwalkan diumumkan pada minggu kedua September 2026.
Dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan harus dilakukan secara tegas dan profesional. Presiden juga meminta seluruh tahapan eksekusi dan penertiban dilakukan dengan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
"Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Teddy.
Menurut Teddy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui Satgas PKH, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Penertiban menyasar aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum maupun kegiatan ilegal.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mendorong pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib dan bertanggung jawab sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam.* (in/dh)