JAKARTA – Perselisihan antara pekerja dan perusahaan menjadi salah satu persoalan dalam hubungan industrial.
Sengketa dapat berkaitan dengan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga pemenuhan hak pekerja.
Persoalan tersebut dapat berlangsung panjang apabila tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang efektif.
Baca Juga: 500 Santri Keracunan Massal di Sidoarjo, Zulhas Tancap Gas Minta Kepala SPPG Diproses Hukum Tanpa Toleransi Salah satu upaya yang kini mendapat perhatian adalah Desk Ketenagakerjaan Polri yang diluncurkan pada 20 Januari 2025.
Desk tersebut dirancang sebagai wadah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Tahapannya meliputi laporan, gelar perkara, mediasi, hingga penegakan hukum sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria mengatakan pendekatan melalui mediasi mulai menunjukkan hasil dalam sejumlah kasus.
Salah satunya sengketa antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami PHK sejak 2021.
Selama beberapa tahun, para pekerja belum memperoleh kompensasi PHK dan kekurangan upah.
Melalui fasilitasi dan mediasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Juni 2026, perusahaan menyatakan kesediaannya membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah dengan nilai total sekitar Rp10 miliar kepada 131 pekerja.
"Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar forum mempertemukan dua pihak, tetapi dapat menghasilkan kepastian konkret atas hak pekerja sekaligus memberikan jalan keluar bagi perusahaan dari sengketa yang telah berlangsung lama," kata Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria, di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (4 September 2026).
Dani mengatakan kasus lain terjadi pada PT Amos Indah Indonesia.