JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keterangan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang menyebut 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta uang masing-masing 3.000 riyal saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum akan mencermati setiap keterangan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Menurut Budi, keterangan yang muncul di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Seluruh informasi tersebut akan dianalisis untuk melihat konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Keterangan itu disampaikan Gus Alex saat mendapat kesempatan bertanya kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus Jaja Jaelani dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
Dalam persidangan, Gus Alex mempertanyakan kepada Jaja apakah perjalanan 24 anggota Panja Komisi VIII tersebut telah dibiayai APBN melalui DIPA DPR. Jaja kemudian membenarkan hal tersebut.
Gus Alex lalu menyebut 24 anggota Panja tersebut sempat meminta uang masing-masing 3.000 riyal. Dia mengatakan hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang yang bersumber dari uang honornya.
Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan mengenai permintaan uang tersebut.
KPK menegaskan seluruh keterangan dalam persidangan akan dipelajari dan dianalisis untuk mengungkap fakta perkara. Penelusuran tersebut juga dapat menjadi dasar untuk melihat ada atau tidaknya peran pihak lain dalam dugaan korupsi kuota haji.
Adapun keterangan mengenai permintaan uang 3.000 riyal tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan harus diuji melalui proses pembuktian hukum.* (oz/dh)