JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kali ini, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
OC Kaligis mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Lodewyk Pusung.
Menurut OC, terdapat putusan dan surat dari Pengadilan Tinggi yang menjadi dasar bahwa perkara tersebut semestinya diperiksa di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sekolah Libur Karena Karhutla Tapi Siswa Tetap Diminta Ambil Makan Bergizi, Ini Alasan Tak Terduga Kepala BGN "Ada surat dari PT dan juga putusan dari Jakarta Pusat bahwa ini mesti kewenangan Jakarta Selatan. Makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus," ujar OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan pengajuan kembali praperadilan tersebut bertujuan agar substansi perkara dapat diperiksa secara langsung oleh hakim. Salah satu hal yang ingin dibuktikan adalah ada atau tidaknya keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
OC menilai dua permohonan praperadilan sebelumnya belum menyentuh substansi perkara karena proses persidangan lebih banyak berkaitan dengan persoalan kewenangan relatif pengadilan.
"Ini lucu. Pertama, di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan. Kemudian Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan. Jadi substansinya tidak pernah diperiksa," katanya.
OC juga menyoroti tidak adanya saksi fakta yang menurutnya dapat membuktikan keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa pada dua persidangan praperadilan sebelumnya.
Ia mengatakan pihak jaksa tidak menghadirkan saksi fakta yang secara langsung menjelaskan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
"Di dua sidang praperadilan, jaksa mestinya mengajukan dua alat bukti, dua saksi fakta. Sidang pertama tidak mengajukan dua saksi fakta mengenai keterlibatan Pusung dalam pengadaan barang dan jasa. Di sidang kedua juga tidak," ujar OC.
Atas dasar itu, OC menegaskan pihaknya meyakini Lodewyk tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan.
Kuasa hukum juga menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Lodewyk. Untuk memperjelas perkara, pihaknya berencana menghadirkan Lodewyk dalam persidangan secara daring.