MEDAN - Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional bagi profesi kurator di Indonesia.
Melalui Tim Panitia Kerja (Panja), Komisi XIII DPR RI menggelar kunjungan kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta sejumlah organisasi profesi kurator di Medan, Rabu (2/9/2026).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengatakan penyusunan RUU tersebut dinilai mendesak karena terdapat berbagai persoalan yang dihadapi kurator dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Kasus Pailit di PN Medan Naik 60%! DPR Dorong Satu Data Kurator Nasional dan Payung Hukum untuk Cegah Kriminalisasi Menurut Marinus, aturan terkait profesi kurator saat ini masih terbatas dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Aturan tersebut dinilai belum mengatur profesi kurator secara komprehensif.
"Bagaimana mekanisme, bagaimana tata cara, bagaimana menjaga profesionalismenya, integritasnya, tanggung jawabnya, lalu kemudian perlindungan hukumnya belum dijabarkan secara rinci," ujar Marinus.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut adalah perlindungan hukum bagi kurator. Marinus mengakui profesi kurator memiliki risiko menghadapi persoalan hukum, terutama akibat perbedaan penafsiran ketika melaksanakan putusan Pengadilan Niaga.
Perbedaan pemahaman tersebut dapat terjadi antara kurator dengan debitur maupun kreditur dalam proses pemberesan dan pengelolaan harta pailit.
Meski demikian, Marinus menegaskan perlindungan hukum yang akan diatur dalam RUU tidak boleh menjadi perlindungan tanpa batas. Perlindungan tetap harus diberikan dengan memperhatikan etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perlindungan hukum yang dimaksud bukanlah perlindungan hukum yang mutlak. Tetapi perlindungan hukum dalam batasan-batasan yang tidak melanggar etik, aturan, juga batasan-batasan peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tegasnya.
Selain perlindungan hukum, Komisi XIII juga mendorong adanya standarisasi kode etik yang berlaku secara seragam bagi seluruh profesi kurator di Indonesia.
Ke depan, Komisi XIII menginginkan tidak ada lagi perbedaan kode etik yang hanya didasarkan pada masing-masing organisasi profesi. Penyatuan kode etik dinilai penting untuk menciptakan standar integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab yang sama bagi seluruh kurator.