MEDAN - Perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan melonjak hingga 60 persen. Kondisi itu mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI yang mendorong pembenahan tata kelola profesi kurator serta integrasi data secara nasional.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, menyoroti peningkatan perkara tersebut saat rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen AHU/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara beserta jajaran dan organisasi profesi di Medan, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan, PN Medan menangani 40 perkara kepailitan dan PKPU sepanjang 2024. Rinciannya terdiri dari 9 perkara pailit dan 31 perkara PKPU.
Baca Juga: "32 Tahun Mengabdi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara" - Eks Petinggi Inalum Dante Sinaga Bela Diri di Sidang Korupsi Jumlah itu meningkat menjadi 64 perkara pada 2025, yang terdiri dari 14 perkara pailit dan 50 perkara PKPU.
Maruli mengatakan tingginya beban perkara harus diimbangi dengan kepastian hukum bagi kurator. Menurut dia, perlindungan diperlukan agar kurator tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan tugas pemberesan aset.
"Perlindungan hukum harus diberikan dalam bentuk safe harbour atau perlindungan bersyarat, bukan imunitas mutlak. Ini agar profesi kurator terlindungi dari kriminalisasi, tetapi tetap menjunjung tinggi akuntabilitas," ujar Maruli.
Konsep safe harbour yang didorong tersebut mensyaratkan kurator bertindak berdasarkan undang-undang, putusan atau persetujuan pengadilan, menjalankan tugas dengan iktikad baik, bebas dari konflik kepentingan, serta memiliki audit trail yang transparan dalam setiap tindakan dan transaksi.
Lonjakan perkara juga dinilai menimbulkan persoalan dalam transparansi distribusi penunjukan kurator dan pengurus. Tanpa sistem pendataan yang terpusat, pengawasan terhadap beban kerja kurator dinilai sulit dilakukan secara objektif.
Selain itu, batas antara sengketa teknis kepailitan, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik hingga tindak pidana dinilai kerap tidak jelas. Sejumlah tindakan kurator, seperti pengamanan aset, pengelolaan rekening boedel, dan verifikasi tagihan, disebut berpotensi berujung laporan pidana.
Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat terdapat 2.861 kurator dan pengurus aktif. Namun, sistem pengangkatan kurator dari Pengadilan Niaga disebut belum otomatis terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Komisi XIII DPR RI kemudian mendorong agar rancangan undang-undang terkait mewajibkan pembentukan Satu Data Kurator Nasional.
Sistem tersebut diharapkan mengintegrasikan data AHU Kementerian Hukum, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga, serta data organisasi profesi.