BANDA ACEH - Polda Aceh memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Aceh. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat hingga aktivitas sosial dan ekonomi.
Penguatan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Dalam telegram itu, jajaran kepolisian diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membuka ruang bagi praktik tersebut.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Wanti-wanti Asap Karhutla Negara Tetangga Masuk RI: Asap Enggak Ada KTP Selain itu, koordinasi dengan sejumlah instansi terkait akan diperkuat. Instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan serta instansi lainnya.
"Langkah pencegahan bisa dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla," kata Joko dalam rilisnya, Selasa (1/9/2026).
Polda Aceh juga akan menginstruksikan seluruh Polres untuk menggelar apel siaga. Kegiatan tersebut bertujuan mengecek kesiapan personel sekaligus sarana dan prasarana dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Pelatihan terhadap personel Satbrimob dan Samapta juga akan dilakukan sebagai bagian dari kesiapsiagaan. Selain itu, Polda Aceh menyiapkan pembentukan Satgas Aman Nusa II serta operasi kontinjensi sebagai kekuatan yang dapat digerakkan sewaktu-waktu.
Joko mengatakan upaya penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan kekuatan internal kepolisian. Masyarakat juga akan dilibatkan melalui Satgas Karhutla.
"Selain mengandalkan kesiapan internal, Polda Aceh akan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Jajaran juga diminta membangun dan membentuk kelas aman asap bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan serta memberikan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak karhutla," sebutnya.
Untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu akan dilakukan di wilayah yang dinilai rawan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri memastikan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Sanksi dapat berupa administratif, denda dan/atau pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Seluruh Polres juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi dan menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.