BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni pada Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026). Delapan lokasi yang digeledah merupakan rumah dan kantor milik pihak swasta.
"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru," kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan Menurut Budi, dokumen yang ditemukan akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.
"Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara," ujarnya.
KPK menilai sektor perpajakan memiliki posisi penting karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Karena itu, praktik korupsi di sektor tersebut dinilai tidak hanya menyangkut penyimpangan administrasi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
"Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam pengembangan perkara yang sama. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
Penggeledahan sebelumnya dilakukan pada Selasa (11/8/2026) hingga Rabu (12/8/2026) di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya dan Malang.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin.
Kasus tersebut bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.