JOMBANG - Ketua Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan perbedaan pendapat selama pelaksanaan muktamar merupakan hal yang biasa terjadi di internal NU. Menurutnya, NU memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan setiap dinamika yang muncul.
"Tentu selama muktamar ada dinamika, ada perdebatan, ada perbedaan pendapat. Tetapi begitulah muktamar. NU tidak pernah sepi dari perbedaan pendapat. Tetapi NU juga punya cara sendiri untuk menyelesaikannya," kata Gus Ipul saat penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Gus Ipul mengatakan perbedaan pendapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan muktamar. Dia juga menjelaskan adanya mekanisme baru dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar kali ini.
Baca Juga: Disambut Salawat Badar, Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar ke-35 NU Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung melalui mekanisme one man one vote. Setiap wilayah dan cabang yang memiliki hak suara mengusulkan sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima nama calon.
"Setiap wilayah dan cabang pemilih hak suara mengusulkan sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima nama," jelas Gus Ipul.
Dari usulan tersebut, lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk dimusyawarahkan bersama anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
"Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk dimusyawarahkan bersama anggota Ahlul Halli wal Aqdi dalam menentukan Ketua Umum," tuturnya.
Dalam proses tersebut, KH Miftachul Akhyar kembali mendapatkan amanah sebagai Rais Aam PBNU. Sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU juga sempat diwarnai kericuhan. Sidang Pleno IV menjadi salah satu titik memanasnya suasana setelah massa memprotes aturan mengenai masa tunggu atau iddah politik bagi eks pejabat politik yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Massa yang memprotes aturan tersebut sempat merangsek melewati petugas keamanan lokal. Kericuhan terjadi di depan Ruang Sidang Pleno IV sekitar pukul 13.40 WIB.
Aksi saling dorong hingga saling jotos sempat terjadi. Spanduk di sisi timur lokasi acara juga dilaporkan robek ketika massa dan petugas berdesakan di depan pintu ruang sidang.
Dalam ketentuan Peraturan Perkumpulan NU, mantan pejabat politik harus menjalani masa tunggu satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.