JAKARTA - Komisi III DPR RI masih mencari formulasi terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika nantinya resmi berlaku. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengawasan harus mampu mencegah sekaligus menindak aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan ketentuan perampasan aset.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan Menurut Habiburokhman, perlu ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan. Sanksi terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus mencakup aspek etika, profesi hingga pidana.
"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut," katanya.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan penguatan mekanisme pengawasan juga diperlukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran itu disebut semakin besar karena RUU Perampasan Aset direncanakan tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk perkara perpajakan.
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ungkap Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan penerapan hukum harus tetap berpegang pada asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan tanpa melihat status maupun jabatan.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," tegasnya.
Karena itu, Komisi III DPR berupaya menyusun mekanisme pengawasan yang ketat agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset nantinya tidak dijalankan secara serampangan.
Habiburokhman mengingatkan penegakan hukum terkait perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.