JAKARTA - Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkoba, terorisme hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penerapan aturan perampasan aset nantinya tidak hanya menyasar perkara korupsi. Menurutnya, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa melihat latar belakang maupun jabatannya.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Dikejar Tenggat Dua Bulan, Buruh Was-was RUU Ketenagakerjaan Dibahas Asal Cepat tapi Rugikan Pekerja Habiburokhman menyadari adanya kekhawatiran bahwa aturan perampasan aset dapat berdampak terhadap masyarakat biasa meskipun tidak berstatus pejabat. Karena itu, dia menegaskan pelaksanaannya harus tetap berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Menurutnya, penerapan perampasan aset yang mencakup berbagai tindak pidana memiliki kemiripan dengan mekanisme yang telah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat dan sejumlah negara lainnya.
Komisi III DPR juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset. Habiburokhman mengingatkan aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik maupun membungkam pihak yang bersikap kritis.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," ujarnya.
Dia mengatakan harus ada lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan etika, profesi maupun pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
Selanjutnya, cakupan tersebut meliputi tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan serta kelautan dan perikanan.
Jenis tindak pidana terakhir yang diusulkan masuk dalam RUU tersebut adalah tindak pidana perdagangan orang.