Awas! Main-main Bakar Hutan Siap Dibui 15 Tahun, Polres Aceh Timur Keluarkan Warning Keras Tanpa Kompromi

T.Jamaluddin - Minggu, 30 Agustus 2026 10:55 WIB
Himbauan Kapolres Aceh Timur kepada masyarakat supaya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun , dapat di pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar. (Foto: ist/BITV)