JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang kembali mengajukan praperadilan. Namun, Kejagung akan mencermati permohonan tersebut karena merupakan pengajuan praperadilan yang ketiga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Anang kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga: Melawan Balik Sitaan Kejagung, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Siap Adu Argumen di Sidang Praperadilan Kasus MBG Meski demikian, Anang mengingatkan terdapat batasan dalam pengajuan praperadilan berdasarkan KUHAP baru. Ia menyebut ketentuan tersebut akan menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan jaksa dalam menghadapi gugatan Lodewyk.
"Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," ujarnya.
Karena permohonan kali ini merupakan pengajuan ketiga, tim jaksa akan mempelajari materi gugatan secara menyeluruh sebelum menyampaikan jawaban di persidangan.
"Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," kata Anang.
Kejagung juga memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan Lodewyk.
Sementara mengenai pokok perkara, Kejagung tetap meyakini tindakan penyidikan maupun upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (26/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Lodewyk tercatat sebagai pemohon. Sementara termohon ialah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Permohonan kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.