JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Jumat, 4 September 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pemanggilan para pihak.
"Tanggal sidang: Jumat, 4 September 2026. Agenda: panggilan para pihak," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga: Tonggak Baru Penegakan Hukum Tanjungbalai Karolina Selfia Br Sitepu Resmi Dilantik Jadi Ketua PN Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (26/8/2026). Perkara itu telah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Lodewyk mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan secara lengkap petitum permohonan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.
Pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan merupakan lanjutan dari upaya hukum Lodewyk sebelumnya. Ia sempat mengajukan permohonan serupa ke PN Jakarta Pusat terkait tindakan penyitaan.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Lodewyk kemudian juga pernah menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan. Saat itu, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Lodewyk, tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan persoalan dalam pengelolaan program MBG. Dalam ketentuan yang disampaikan penyidik, program tersebut seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, penyidik menduga terdapat SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan sejumlah petinggi BGN. Sebagian yayasan yang ditunjuk juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.