JAKARTA - Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai dugaan intervensi kekuasaan terhadap institusi perbankan menjadi persoalan serius dalam negara hukum. Menurutnya, tekanan terhadap bank oleh pihak yang memiliki kekuasaan politik dapat mengancam independensi lembaga keuangan sekaligus menggerus kepercayaan publik.
Hal itu disampaikan Silaen dalam wawancara dengan awak media, Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan persoalan dalam kehidupan bernegara bukan hanya ketika aturan dilanggar, tetapi juga saat pelanggaran mulai dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
"Pejabat negara bukanlah hukum. Pejabat negara adalah pemegang kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan dipakai seolah-olah dirinya adalah hukum, di situlah negara hukum mulai mengalami kerusakan," kata Silaen.
Baca Juga: Harga Pangan Bergerak Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp75.950 per Kg Menurut Silaen, sektor perbankan memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, stabilitas sistem keuangan, serta pengelolaan dana publik dan privat.
Karena itu, ia menilai keputusan perbankan harus lahir dari prosedur hukum dan pertimbangan profesional, bukan karena tekanan dari pihak yang memiliki jabatan atau kekuatan politik.
"Apabila terdapat tekanan eksternal terhadap keputusan perbankan—apalagi jika berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan politik atau jabatan negara—persoalannya tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan internal bank," ujarnya.
Silaen mempertanyakan apakah keputusan perbankan yang berubah akibat tekanan kekuasaan masih dapat disebut independen. Menurut dia, persoalan tersebut juga menyentuh prinsip kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
Pembiaran Dinilai Lebih BerbahayaSilaen menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru dapat menimbulkan dampak yang lebih panjang. Ia menggambarkan pola tersebut bisa dimulai dari pelanggaran kecil yang tidak ditindak, kemudian dicari pembenaran hingga akhirnya dianggap sebagai kebiasaan.
"Inilah yang kemudian melahirkan apa yang secara politik disebut sebagai normalisasi penyimpangan. Pada awalnya mungkin hanya berupa permintaan khusus, kemudian berubah menjadi tekanan, instruksi, kebiasaan, hingga pihak yang seharusnya mengawasi justru merasa bahwa menolak kehendak kekuasaan merupakan sesuatu yang berbahaya," jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat institusi kehilangan keberanian untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Administrasi Tak Boleh Jadi PembenaranSilaen juga mengingatkan agar persoalan substansial tidak ditutupi dengan alasan administratif. Ia menilai dokumen dan prosedur tetap penting, tetapi tidak boleh digunakan untuk membuat tindakan bermasalah terlihat seolah-olah sah.
"Jika sebuah tindakan secara substansial bermasalah, kemudian prosedurnya diubah atau dicari celah administratif agar terlihat seolah-olah sah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi terhadap penyimpangan," katanya.