JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan seluruh aspirasi massa aksi terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diterima pimpinan DPR. DPR juga memastikan pengesahan RUU tersebut ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan itu disampaikan Andre setelah menemui massa aksi dan mengikuti audiensi bersama perwakilan aliansi demonstran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Pimpinan DPR sudah menerima teman-teman aliansi untuk bertemu di DPR, di ruang DPR. Seluruh aspirasi dari teman-teman aliansi sudah disampaikan," kata Andre.
Baca Juga: Puan Absen Tak Ikut Teken, Ini Isi Surat Komitmen Mundur Pimpinan DPR Menurut Andre, pimpinan DPR juga menyerahkan surat pernyataan tertulis kepada perwakilan massa sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila target tersebut tidak tercapai.
"Pimpinan DPR juga menuliskan dalam pernyataannya bahwa seandainya tidak selesai, pimpinan DPR siap mengundurkan diri sebagai pimpinan maupun juga sebagai anggota DPR," ujar Andre.
Andre menilai audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan massa berlangsung dengan baik. Massa juga disebut mendapat kesempatan menyampaikan langsung berbagai tuntutan dan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
"Teman-teman aliansi juga diberikan kesempatan untuk datang, menghadiri dan memberikan masukan," katanya.
Selain persoalan legislasi, Andre mengatakan pimpinan DPR memberikan jaminan keamanan kepada peserta aksi yang akan kembali ke daerah masing-masing.
Menurutnya, pimpinan DPR telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar perjalanan para demonstran berjalan aman.
"Pak Dasco sebagai pimpinan DPR juga memberikan jaminan kepada seluruh peserta demonstran bahwa mereka dijamin keselamatannya," kata Andre.
Ia menambahkan, peserta aksi akan mendapatkan pendampingan dan pengawalan aparat dalam perjalanan pulang.