JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Keduanya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (26/8/2026).
"Pada hari ini, Kamis, Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu ZKN (Zulkarnaen) dan ARD (Ardiles) beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Rekening Nominee hingga Kode Rahasia, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Usut Dugaan Pemerasan WNA Rp145 Miliar Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, perkara Zulkarnaen dan Ardiles segera memasuki tahap penuntutan. Keduanya selanjutnya akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Budi mengatakan penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
"Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing pada 1 Juli 2026.
Selain Suhardiman, KPK menetapkan Zulkarnaen dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen. Pemberian itu diduga berkaitan dengan proses seleksi calon Sekda Kuansing.
Zulkarnaen disebut membeli mobil tersebut dengan bantuan Ardiles. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Sebelumnya, Zulkarnaen juga disebut pernah bekerja sama dengan Ardiles dalam pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta ketika Suhardiman hendak menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.
KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan Ardiles untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.