JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026. Aksi tersebut akan digelar jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan sesuai komitmen DPR.
Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan pihaknya akan kembali menagih janji pimpinan DPR mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
"Lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini, kami menunggu. Ya, sepakat, ya?" kata Teguh dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: "Menitipkan Negara Kok Nggak Hadir!" Warga Pati Kecewa Berat ke Puan Pernyataan tersebut langsung disambut seruan setuju dari perwakilan AMPB yang hadir dalam forum tersebut.
Teguh mengatakan AMPB bahkan akan kembali membangun posko di sekitar Kompleks Parlemen sekitar satu pekan sebelum 15 Desember 2026.
Menurutnya, aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, tetapi bagian dari upaya masyarakat menagih komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
" Kita di tanggal 15 Desember kita akan datang lagi, akan menagih dari kesepakatan ini, entah itu jenengan mundur atau jenengan lanjut, tergantung tanggal 15 Desember tersebut," ujar Teguh.
Sebelumnya, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam surat yang ditandatangani sejumlah pimpinan DPR.
Teguh menilai pemberantasan korupsi berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia menyebut korupsi sebagai salah satu penyebab kesulitan yang dirasakan rakyat.
"Kami tidak ikhlas uang dari pajak kami dibuat untuk membayar jenengan-jenengan yang justru bukan meningkatkan kesejahteraan kepada kami, tapi justru malah memberikan kesengsaraan kepada kami," katanya.
Karena itu, AMPB mendesak DPR menghasilkan aturan yang dinilai mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Desember 2026.