JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim selama 30 hari. Perpanjangan penahanan berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.
"Terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Upaya Hukum Kandas di Meja Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Kini Harus Hadapi Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji Menurut Budi, penyidik masih melakukan sejumlah tindakan untuk melengkapi berkas perkara. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formal maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh," ujarnya.
Budi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum. KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah.
"Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," kata Budi.
Silmy Karim sebelumnya ditahan KPK bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA).
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada 4 Juni 2026. Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga proses permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit. Permohonan disebut berulang kali ditolak hingga muncul permintaan pembayaran tambahan agar proses dapat dilanjutkan.
Silmy yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 diduga meminta "jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut kemudian disebut diteruskan melalui pejabat di bawahnya.
Jaya Saputra diduga menyampaikan permintaan tersebut kepada Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Keduanya disebut menarik biaya tambahan dari WNA atau biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.