JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Keberatan tersebut akan diajukan Tifa bersama tim kuasa hukumnya dalam persidangan berikutnya. Pernyataan itu disampaikan Tifa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
"Atas dakwaan tersebut apakah akan mengajukan keberatan lagi?" tanya hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Dari Kursi Terdakwa Jadi Peneliti, Dokter Tifa Ngaku Jadikan Sidang Kasus Ijazah Jokowi sebagai Bahan Riset Akademis "Iya benar Yang Mulia, setelah saya berkonsultasi dengan tim advokat saya, kami akan mengajukan keberatan," jawab Tifa.
JPU sebelumnya mendakwa Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Tifa mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Dengan keputusan tersebut, persidangan perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari Tifa dan tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (17/9/2026) pukul 09.00 WIB.
"Sidang berikutnya hari Kamis tanggal 17 September 2026 pukul 09.00. Begitu ya. Untuk acara keberatan atau perlawanan dari Terdakwa dan tim advokatnya," ujar hakim.
Jeda persidangan tersebut berlangsung sekitar dua minggu lebih. Hakim menjelaskan dirinya akan menjalani cuti sehingga sidang perkara baru kembali digelar pada September.
"Jadi, mungkin ini agak panjang waktunya ya Pak ya, sekitar 2 minggu lebih. Kebetulan saya cuti, ya. Saya sudah mendapatkan izin cuti," kata hakim.
Setelah pembacaan eksepsi pada sidang berikutnya, proses hukum perkara tersebut akan berlanjut sesuai tahapan persidangan. Eksepsi nantinya menjadi kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Perkara Dokter Tifa menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah Jokowi. Seluruh dalil para pihak akan diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (oz/dh)