JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai putusan tersebut memperkuat bahwa proses penyidikan perkara telah berjalan sesuai koridor hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara kini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut Majelis hakim sebelumnya menyatakan perlawanan dari tim kuasa hukum Yaqut tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek.
Setelah perlawanan ditolak, majelis hakim memerintahkan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan tim kuasa hukum Yaqut diminta mempersiapkan saksi serta alat bukti yang akan diajukan di persidangan.
Budi mengatakan JPU KPK akan menyiapkan seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi yang relevan untuk diuji di hadapan majelis hakim.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim," ujarnya.
Menurut Budi, setiap alat bukti dan keterangan saksi nantinya akan disampaikan secara profesional untuk menjelaskan konstruksi perkara. Para saksi juga akan dimintai keterangan mengenai peran dan perbuatan masing-masing pihak yang didakwa.
KPK memastikan proses persidangan akan terus dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah juga menyatakan menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," kata Budi.
Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Dengan ditolaknya perlawanan, proses hukum perkara tersebut berlanjut ke agenda pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi.* (in/dh)