JAKARTA — Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan melalui surat yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Botok membacakan surat itu sekitar pukul 11.55 WIB setelah mengikuti pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Gubernur Sumut Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Melantai di Bursa Efek "Kali ini saya akan menyampaikan hasil audensi kami di dalam DPR RI di Jakarta", kata Botok sebelum membacakan surat tersebut.
Dalam poin keempat surat komitmen itu, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI jika RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan serta perekonomian negara dan kepentingan masyarakat.
Isi Komitmen Pimpinan DPR
Dalam surat yang dibacakan Botok, DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR RI kemudian menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Poin terakhir menjadi bagian yang paling mendapat perhatian. Pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Pertemuan AMPB dengan Pimpinan DPR