JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu ketentuan baru mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir dan mengawasi kegiatan dapur sejak pukul 02.00.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari perubahan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan SPPG.
Baca Juga: Bobby Nasution Heran Bantuan Rumah Korban Puting Beliung Medan Johor Diributkan: Ribet Amat! Proses memasak makanan MBG paling cepat dimulai pada pukul 02.00.
Ketentuan itu dibuat untuk mencegah dapur memasak makanan sejak hari sebelumnya.
Pemerintah menilai makanan yang terlalu lama disimpan berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan makanan ketika dibagikan kepada penerima manfaat.
"Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Zulhas, jam operasional dapur ditetapkan mulai pukul 02.00 hingga 08.00. Untuk wilayah Indonesia bagian timur, waktu operasional disesuaikan dengan standar waktu setempat.
"Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," lanjutnya.
Zulhas mengatakan pengawasan diperketat untuk mengurangi potensi kelalaian di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah keamanan makanan, termasuk risiko keracunan yang dapat dialami siswa dan penerima manfaat lainnya.
Untuk memastikan kepala SPPG benar-benar berada di lokasi, BGN akan menggunakan sistem absensi daring dan pemantauan melalui Zoom.