JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat Desember 2026. Namun, percepatan pembahasan dinilai harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan pekan. Karena itu, setiap tahapan pembahasan akan dilakukan secara optimal.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Lapangan Kerja dan Daya Saing Sejumlah tahapan masih harus dilalui sebelum RUU tersebut dapat disahkan. Komisi III akan melanjutkan penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pemerintah.
Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III telah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga unsur publik lainnya telah dimintai pandangan.
Hingga kini, Komisi III tercatat telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Salah satu masukan datang dari pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 11 Agustus 2026, Bambang mengingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset dibatasi secara tegas.
"RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik," ujar Bambang.
Menurut Bambang, kewenangan perampasan aset memiliki cakupan yang luas sehingga tidak cukup hanya mengandalkan itikad baik pejabat yang menjalankannya.
Ia menilai aturan tersebut harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Masukan tersebut sejalan dengan perhatian DPR terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Habiburokhman mengatakan proses penjaringan aspirasi publik telah dilakukan secara luas sehingga berbagai pandangan terkait RUU tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.