JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Jumat (28/8/2026).
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak tidak mengintervensi proses persidangan dan menjaga independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Saat ini, saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Richard dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Terungkap, Ferry Boboho Sosok di Balik Saksi FH yang Kini Dilindungi LPSK dalam Kasus Febrie Adriansyah Sidang pada Rabu tersebut beragenda penyerahan kesimpulan dari pihak Febrie Adriansyah selaku pemohon dan tim hukum Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Setelah menerima dokumen kesimpulan dari kedua pihak, hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Jumat mendatang. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
"Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB)," kata Richard.
Hakim meminta para pihak hadir dalam agenda pembacaan putusan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak Febrie mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Dalam persidangan, hakim juga sempat menunjukkan dokumen Amicus Curiae yang diajukan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dokumen tersebut menjadi perhatian setelah kuasa hukum Febrie mempertanyakan keberadaan dan akses terhadap Amicus Curiae yang disebut telah masuk ke pengadilan.
"Sebelum menyerahkan kesimpulan, kami ada pengajuan permohonan, pada persidangan yang lalu Yang Mulia menegaskan ada membacakan Amicus Curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, kami bisa mendapatkan dokumen Amicus Curiae ini," kata kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa kewenangannya hanya memastikan surat tersebut telah diterima pengadilan dan memberitahukan keberadaannya kepada para pihak.