BANDA ACEH - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Taqwaddin, menyoroti aturan mengenai pemblokiran rekening dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Menurutnya, pemblokiran merupakan salah satu upaya paksa dalam penegakan hukum pidana yang harus dilakukan secara hati-hati karena dapat berdampak terhadap hak masyarakat hingga kepercayaan publik pada sektor perbankan.
Hal tersebut disampaikan Taqwaddin kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026), merespons isu pemblokiran rekening yang belakangan ramai diperbincangkan publik setelah seorang nasabah yang juga aktivis menyebut rekeningnya tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dalam kapasitasnya sebagai hakim dan akademisi hukum, Taqwaddin menjelaskan ketentuan mengenai pemblokiran dalam KUHAP 2025 sebagaimana yang ia rujuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus Menurut Taqwaddin, pemblokiran dalam KUHAP 2025 didefinisikan sebagai tindakan untuk sementara waktu mencegah akses, penggunaan atau pemindahan terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik hingga produk administratif lainnya.
Ia menyebut kewenangan memerintahkan pemblokiran berada pada Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam ketentuan tersebut jelas ditegaskan bahwa yang berwenang memberikan perintah pemblokiran adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak disebutkan adanya pihak lain yang berwenang memberikan perintah pemblokiran," kata Taqwaddin.
Taqwaddin kemudian menjelaskan pemblokiran termasuk salah satu dari sembilan upaya paksa yang disebut dalam KUHAP 2025. Upaya paksa lainnya antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat serta larangan bagi tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia.
Menurutnya, sembilan upaya paksa tersebut tidak harus diterapkan seluruhnya dalam setiap perkara. Penerapannya bergantung pada kondisi perkara dan kebutuhan proses penegakan hukum.
"Kesembilan upaya paksa tersebut bukan bersifat kumulatif, tetapi bersifat fakultatif. Artinya, tidak mesti setiap perkara dilakukan upaya-upaya paksa tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan pemblokiran dan pencekalan merupakan pengaturan baru yang secara eksplisit dicantumkan dalam KUHAP 2025 dibandingkan KUHAP sebelumnya.
Terkait prosedur, Taqwaddin menyebut pemblokiran yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim pada prinsipnya harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Permohonan izin tersebut harus memuat alasan pemblokiran, uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan adanya relevansi objek yang diblokir dengan tindak pidana serta bentuk dan tujuan pemblokiran.