JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir sejak dapur mulai beroperasi. Aturan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan produksi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mencegah terulangnya kasus keracunan makanan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan jam kerja pegawai SPPG mengikuti operasional dapur. Untuk wilayah Indonesia bagian barat, dapur mulai beroperasi pada pukul 02.00 WIB.
"Bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur. Jam operasional dapur itu jam 2.00 WIB pagi, kalau di timur mungkin jam 12.00 malam, beda satu jam kan. Jadi, jam kerja itu mulai jam 2.00 pagi sampai jam 8.00 WIB," kata Zulkifli dalam Rakortas di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Mendagri Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Bobby Nasution: Satgas Libatkan Masyarakat Sudah Dibentuk Sejak 2025 Ketentuan tersebut berlaku bagi sejumlah pegawai di setiap dapur SPPG, mulai dari kepala SPPG, ahli gizi hingga akuntan.
Menurut Zulkifli, aturan tersebut dibuat setelah pemerintah menemukan sejumlah pegawai ASN SPPG tidak berada di lokasi ketika dapur sedang memproduksi makanan MBG.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena pengawasan langsung diperlukan sejak proses persiapan bahan, pengolahan hingga makanan siap didistribusikan kepada penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional (BGN) juga akan menerapkan sistem absensi daring menggunakan Zoom untuk memastikan para pegawai berada di lokasi sesuai jam operasional.
Pejabat eselon I BGN, termasuk Kepala BGN Sudaryono dan wakilnya, disebut akan ikut memeriksa absensi tersebut.
" Bukan satu dua, keracunan itu soal anak Indonesia yang enggak boleh terjadi. Jadi, agar teman-teman media paham, jam 2.00 WIB mereka sudah kerja pagi," ujar Zulkifli.
Kehadiran petugas SPPG menjadi sorotan setelah sejumlah kasus keracunan makanan terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Pemerintah kemudian memperketat pengawasan agar proses produksi makanan memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan tiga posisi utama di SPPG, yakni kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan, harus hadir pada waktu operasional dapur.
Jika ketiga petugas tersebut tidak hadir pada waktu yang sama, dapur SPPG tidak diperbolehkan memproduksi makanan MBG.