MEDAN — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.
Penghentian dilakukan karena SPPG tersebut dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Baca Juga: Gara-gara HP Hilang, Remaja di Percut Sei Tuan Sekap dan Ancam Ibu Kandung Pakai Pisau BGN menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
Selain itu, keputusan tersebut merujuk pada Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG yang berpotensi terkena suspend.
"Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah," demikian bunyi surat BGN, Rabu, 26 Agustus 2026.
BGN menetapkan penghentian sementara tersebut sebagai sanksi kategori ringan.
Selama masa suspend, seluruh hak operasional SPPG dihentikan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA).
"Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini," demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Status suspend tidak dapat dicabut secara otomatis.
SPPG harus terlebih dahulu menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang.