JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak menjadikan temuan emas sekitar 74 kilogram sebagai fokus utama dalam gugatan praperadilan. Tim hukum lebih menyoroti legalitas proses penggeledahan dan penyitaan barang milik Febrie.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menyerahkan kesimpulan perkara praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
"Kami fokusnya bukan pada emasnya. Kenapa? Karena di kesimpulan ini jelas sekali. Salah satu poin yang kami sebutkan, alat bukti atau benda yang disita yang dikembalikan ke pemilik adalah barang-barang pribadi," kata Febri.
Baca Juga: 23 Pasal KUHAP hingga 4 Putusan MK, Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Pelanggaran dalam Proses Hukumnya Febri mengatakan tim hukum meminta agar barang-barang pribadi yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dikembalikan kepada pemiliknya. Menurutnya, barang tersebut antara lain foto keluarga dan sejumlah dokumen pribadi milik Febrie serta keluarganya.
"Jadi barang pribadi itu apa? Satu, foto keluarga, dan yang kedua barang pribadinya adalah dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi dari pemohon dan keluarga pemohon dan tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang berjalan, tidak ada juga hubungannya dengan harta kekayaan," ujarnya.
Menurut Febri, inti praperadilan bukan sekadar memperdebatkan barang yang disita, tetapi menguji apakah tindakan penegakan hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai aturan.
Dia menyebut apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang telah berjalan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tahapan penegakan hukum berikutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau praperadilan ini dikabulkan, maka perlu ada evaluasi terhadap proses yang selama ini terjadi. Itu kewenangan dari penegak hukum, kami tidak bisa campur tangan terkait dengan tindakan-tindakan lebih lanjut," kata Febri.
Febri menilai praperadilan dalam KUHAP baru dapat menjadi mekanisme korektif apabila ditemukan kesalahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, setiap tahapan penegakan hukum harus dilakukan secara cermat sejak awal.
"Kalau ada sesuatu yang salah dikoreksi, maka harus diperbaiki. Kalau penegakan hukum mau dilakukan secara serius, maka prosesnya harus benar dari awal, tidak terburu-buru," tuturnya.
Dia kembali menyinggung klaim tim kuasa hukum yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap puluhan ketentuan hukum dalam proses penanganan perkara Febrie.
"Kita tidak bisa bayangkan misalnya dari yang kami yakini terbukti di proses praperadilan ini, ada 40 peraturan yang dilanggar," ujarnya.