JAKARTA - Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU ditolak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bonatua mengatakan sengketa informasi tersebut berkaitan dengan sejumlah arsip yang menurutnya belum jelas keberadaannya. Ia mengaku telah mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke KIP.
"Ini bukan jalan satu-satunya. Saya sudah daftarkan ke KIP tentang arsip yang hilang. Saya sudah daftarkan sengketa informasi di KIP," kata Bonatua usai menghadiri sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Bukan Wewenang KPU Era Sekarang: DKPP Tegas Tolak Aduan Bonatua soal Verifikasi Ijazah Jokowi Bonatua juga menyoroti proses administrasi di KIP yang menurutnya berjalan lambat. Dia mempertanyakan transparansi penjadwalan persidangan karena menyebut ada pemohon lain dengan nomor registrasi lebih rendah yang justru telah memperoleh jadwal sidang lebih dahulu.
"Tolong KIP jangan dilama-lamakan karena saya lihat orang yang nomornya justru di bawah saya jauh sudah duluan disidangkan. Saya belum. Ini terkait ini, arsip ini," ujarnya.
Menurut Bonatua, arsip yang disengketakan dinilai penting karena dianggap dapat memberikan informasi terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Ini arsip penting karena apa? Di sinilah jejak-jejak awal yang orang mencurigai insinyur kah atau doktor kah. Tapi ini yang hilang dan semua diam," kata Bonatua.
Sebelumnya, DKPP menolak seluruh pengaduan yang diajukan Bonatua terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU RI. Aduan tersebut mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya tindakan korektif atau adanya kelalaian dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Jokowi pada berbagai kontestasi politik periode 2005 hingga 2019.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan tersebut dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
"Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy.
Dengan putusan tersebut, jalur pengaduan etik yang ditempuh Bonatua di DKPP dinyatakan tidak diterima. Bonatua kemudian memilih melanjutkan upaya melalui mekanisme sengketa informasi di KIP untuk menelusuri arsip yang menjadi perhatiannya.* (in/dh)