JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk alasan adat.
Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah di tengah meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dikabarkan Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh "Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Tito mengatakan instruksi tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya titik-titik pembakaran baru yang dapat memperluas karhutla.
Menurut Tito, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 baru diterbitkan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebutnya.
Tito mengatakan seluruh unsur pemerintah telah diminta bekerja maksimal menangani karhutla.
Penanganan saat ini tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencegah munculnya titik api baru.
Ia menekankan kebakaran yang sudah terjadi harus segera dipadamkan dan dilokalisasi agar tidak meluas.
"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.
Di tengah kebijakan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah mencapai sekitar 72.798,73 hektare.