JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing untuk mendukung kesiapsiagaan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan izin tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
"Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: Cegah Karhutla, Prabowo Siapkan Alat Berat untuk Buka Lahan Tanpa Bakar Menurut Lukman, pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Lukman mengatakan kondisi karhutla yang dapat berubah dengan cepat membuat fleksibilitas penempatan pesawat menjadi penting.
Dengan izin yang telah diberikan, operator dapat memindahkan pesawat ke lokasi lain yang terdampak bencana.
Namun, operator wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam setelah melakukan reposisi.
"Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut," tambahnya.
Menurut Kemenhub, kebijakan ini dibuat agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan.
Pengoperasian pesawat tetap harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain menerbitkan izin, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan pengawasan serta sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat.