JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta aparat menindak tegas pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penindakan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi.
Prabowo mengatakan penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kalimantan dan Bali Bakal Punya Jalur Kereta Api? Ini Penjelasan KAI "Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Prabowo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah melakukan peninjauan dan rapat terkait penanganan karhutla di Kalimantan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan terdapat empat korporasi yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait karhutla di Kalimantan Barat.
"Ya, yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," kata Pras kepada wartawan di lokasi yang sama.
Menurut Prasetyo, instruksi untuk melakukan penindakan tegas disampaikan Prabowo dalam dua kali rapat terbatas yang digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Penindakan tidak hanya ditujukan kepada perusahaan.
Pemerintah juga akan menindak individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu," kata Pras.
Prasetyo mengatakan pemerintah juga akan menindak pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan.