JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memastikan tetap melanjutkan upaya hukum setelah permohonan praperadilan jilid I dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dokter Tifa menyebut pihaknya telah menyiapkan praperadilan jilid II yang terdaftar di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026).
"Jadi, kami waktu itu menang, sekarang pengajuan (praperadilan jilid I) kami pada pemerintahan ini tidak diterima. Kita tetap saja semangat, optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," kata Dokter Tifa, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Sempat Menang di PN Jaktim, Kini Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel Menurut Tifa, dirinya sempat menganggap perkara yang menjeratnya telah berakhir setelah putusan sela di PN Jakarta Timur menerima eksepsi atau perlawanan dari tim kuasa hukumnya.
Namun, proses hukum kembali berjalan setelah kejaksaan mengajukan dakwaan kembali dan permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan tidak diterima.
Tifa mengatakan praperadilan jilid II akan digunakan untuk menguji penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 dalam perkara yang dihadapinya. Dia menilai kedua pasal tersebut tidak relevan dengan kasusnya.
"Kami juga sudah mengajukan praperadilan kedua karena ada 2 pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya, tetapi memang semata-mata merupakan sebuah niat jahat, sebuah niat tidak baik dari pelapor untuk menghukum saya seberat-beratnya dengan hukuman 8 tahun dan 12 tahun ya, pasal 32-35," ujarnya.
Tifa menegaskan permohonan praperadilan dilakukan untuk memperjuangkan keadilan sekaligus mencari kejelasan terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.
Dia juga berharap perkara tersebut dapat memberikan ruang bagi dirinya untuk menjelaskan hasil penelitian yang disebut menjadi awal mula persoalan yang menjeratnya.
"Saya katakan berkali-kali dalam 470 hari ini ya, kami sudah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen, malah ada tambahan dokumen, 712 dokumen, yang sudah diperiksa itu ada 148 saksi," tutur Tifa.
Menurutnya, seluruh dokumen dan keterangan saksi tersebut telah dipelajari dan nantinya dapat disampaikan dalam persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap pokok perkara.
Tifa menilai tidak diterimanya praperadilan jilid I berkaitan dengan persoalan administratif. Karena itu, dia memilih melanjutkan upaya hukum melalui permohonan kedua.