JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (21/8/2026).
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan Dokter Tifa mengenai sah atau tidaknya penuntutan kembali terhadap dirinya dalam perkara tudingan ijazah Jokowi.
"Agenda pengucapan putusan," demikian jadwal PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Perkara praperadilan tersebut kini memasuki tahap akhir setelah rangkaian persidangan dan penyampaian argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim hukum Dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tudingan ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan saat itu, hakim ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan dari tim advokat Dokter Tifa diterima.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina dalam persidangan.
Setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Langkah tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak Dokter Tifa melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Dokter Tifa sebelumnya menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan bukan untuk menentukan apakah kliennya bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Gugatan tersebut ditujukan untuk menguji proses hukum dan penuntutan yang kembali dilakukan terhadap kliennya.
Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah permohonan praperadilan Dokter Tifa dikabulkan atau ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya juga bergulir di PN Jakarta Timur.* (in/dh)