LHOKSEUMAWE — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan rokok.
Komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap kebijakan KTR telah dimulai sejak 2023 melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Dana Desa 2027 Naik Jadi Rp77 Triliun, Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Fokus Namun, pemerintah kota kini mendorong regulasi dalam bentuk qanun agar pengaturan KTR memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif, termasuk dalam hal penerapan sanksi.
Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan target Lhokseumawe untuk meningkatkan predikat sebagai Kota Layak Anak dari tingkat Madya menjadi tingkat Utama.
"Saat ini Lhokseumawe berada pada tingkat Madya dalam Kota Layak Anak, salah satu yang tertinggi di Aceh. Target kita adalah menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak dengan peringkat Utama. Karena itu, memprioritaskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu ikhtiar menuju kota yang lebih baik dan inklusif," ujar Sayuti, dalam diskusi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Secara nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi tersebut mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan menerapkan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan tersebut mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
Aceh juga telah memiliki Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai payung hukum di tingkat provinsi.
Sementara itu, Lhokseumawe telah memiliki Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.