JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI Angkatan Laut.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat presiden yang diterima DPR.
Surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli itu kemudian dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan DPR akan memproses permohonan tersebut.
Komisi I DPR telah ditugaskan untuk menindaklanjuti rencana penjualan kapal yang pernah menjalankan fungsi sebagai kapal perang sekaligus kapal latih tersebut.
"Kapal, kapal. Itu sudah kita serahkan ke Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya, terkait seperti apa teknisnya," ujar Saan.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal perang TNI AL yang memiliki fungsi ganda.
Selain digunakan untuk operasi militer, kapal tersebut juga pernah menjadi sarana pendidikan dan latihan bagi personel TNI AL.
Kapal ini dibangun di Split, Yugoslavia, oleh galangan kapal Uljanik Yugoslavia, yang kini dikenal sebagai Brodosplit di Kroasia.
Indonesia memesan kapal tersebut pada 1978.
Pembangunannya rampung pada 11 Oktober 1980 dan kemudian diresmikan sebagai KRI Ki Hajar Dewantara (364) pada tahun yang sama.