JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah pernah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Lodewyk menegaskan kewenangannya sebagai wakil kepala tidak mencakup pengaturan proses pengadaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Lodewyk saat memberikan keterangan secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
"Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil, sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu," kata Lodewyk dalam persidangan.
Baca Juga: Jangan Berani Kurangi Porsi dan Nutrisi: Menko Zulhas Pastikan Standar Menu MBG untuk Anak di Wilayah 3T Tetap Maksimal Lodewyk mengatakan dirinya juga jarang dilibatkan dalam rapat yang membahas pengadaan di BGN. Sepengetahuannya, hanya ada satu rapat terkait pengadaan yang pernah dipimpinnya.
"Seingat saya hanya satu kali saya mimpin rapat itu, itu di gedung Kementerian Pertanian. Saya pimpin untuk membahas IT ya," ujarnya.
Dia kembali membantah pernah memberikan arahan untuk mengatur proses pengadaan. Menurut Lodewyk, apabila ada pihak yang datang kepadanya untuk membahas persoalan tertentu, dirinya hanya mengarahkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan.
"Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada. Kalau mungkin ada orang yang datang terus kemudian kita arahkan kepada yang berwenang, mungkin ada mungkin. Tapi seingat saya saya tidak ada melakukan itu," tuturnya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Lodewyk menjadi pemohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi termohon. Perkara diperiksa hakim tunggal M Firman Akbar.
Dalam perkara pokoknya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah persoalan pengelolaan program MBG, termasuk dugaan meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengaturan titik SPPG, mark up, hingga pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan.