JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kliennya dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut disebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya.
"Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praperadilan yang lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praperadilan kelima terkait dengan apa belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Tiga Parpol Kompak Bilang: Senyum Prabowo Diapit Jokowi-Gibran Lenyapkan Spekulasi Kerenggangan Abdul Gafur menegaskan rencana pengajuan praperadilan lanjutan bukan bertujuan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum," ujarnya.
Sinyal pengajuan praperadilan jilid V disampaikan setelah PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Roy Suryo jilid IV pada Kamis (20/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pencekalan terhadap Roy Suryo.
Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Pihak termohon tidak menghadirkan saksi ahli.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/8/2026) pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, sebelumnya menilai tidak dihadirkannya ahli oleh Polda Metro Jaya maupun pihak terkait membuat keterangan ahli yang diajukan pihaknya tidak terbantahkan.
"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya," kata Refly.
Menurut Refly, praperadilan jilid IV tersebut mempersoalkan sejumlah hal, termasuk sah atau tidaknya pencekalan, penetapan tersangka serta persoalan penggunaan ketentuan hukum acara pidana.
Refly juga menyebut pihaknya telah menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil bahwa pencekalan terhadap Roy tidak diberitahukan sebelumnya. Selain itu, tim hukum mempertanyakan persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan prosedur penetapan tersangka.